حَدَّثَنَا
مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ ح و
حَدَّثَنَا حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ
أَخْبَرَنِي و قَالَ حَسَنٌ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ
سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ
الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ سَعْدِ بْنِ
أَبِي وَقَّاصٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ سَعْدًا قَالَ
اسْتَأْذَنَ
عُمَرُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ
نِسَاءٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُكَلِّمْنَهُ وَيَسْتَكْثِرْنَهُ عَالِيَةً أَصْوَاتُهُنَّ
فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ قُمْنَ يَبْتَدِرْنَ الْحِجَابَ فَأَذِنَ لَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُ فَقَالَ عُمَرُ أَضْحَكَ اللَّهُ سِنَّكَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَجِبْتُ مِنْ هَؤُلَاءِ اللَّاتِي كُنَّ عِنْدِي فَلَمَّا سَمِعْنَ صَوْتَكَ
ابْتَدَرْنَ الْحِجَابَ قَالَ عُمَرُ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ
يَهَبْنَ ثُمَّ قَالَ عُمَرُ أَيْ عَدُوَّاتِ أَنْفُسِهِنَّ أَتَهَبْنَنِي وَلَا
تَهَبْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَ نَعَمْ أَنْتَ
أَغْلَظُ وَأَفَظُّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ
مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلَّا سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ
فَجِّكَ
حَدَّثَنَا
هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا بِهِ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ
أَخْبَرَنِي سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ
الْخَطَّابِ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَعِنْدَهُ نِسْوَةٌ قَدْ رَفَعْنَ أَصْوَاتَهُنَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ ابْتَدَرْنَ الْحِجَابَ
فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ
(MUSLIM - 4410) : Telah menceritakan kepada kami Manshur bin Abu
Muzahim; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad; Demikian juga
diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Hasan Al
Hulwani dan 'Abad bin Humaid keduanya berkata; 'Abad berkata; Telah mengabarkan
kepadaku; dan berkata Hasan; Telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu
Ibrahim bin Sa'ad; Telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih dari Ibnu
Syihab; Telah mengabarkan kepadaku 'Abdul Hamid bin 'Abdur Rahman bin Zaid,
Muhammad bin Sa'ad bin Abi Waqqash Telah menceritakan kepadanya bahwa bapaknya
yaitu Sa'ad berkata; "Pada suatu ketika Umar bin Khaththab pernah meminta
izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bertamu kepada beliau
yang saat itu ada beberapa wanita Quraisy yang sedang berbicara dengan beliau
secara panjang lebar dan dengan suara yang lantang. Setelah Umar meminta izin
untuk masuk, maka kaum wanita itu segera berdiri dan bersembunyi di balik tirai
(hijab). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersilahkan Umar
masuk sambil tersenyum-senyum simpul. Umar berkata; "Apa yang membuat anda
tersenyum ya Rasulullah!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab: "Hai Umar, sebenarnya aku sendiri merasa heran dengan kaum
wanita yang berada bersamaku tadi. Karena, ketika mereka mendengar suaramu,
maka mereka segera bersembunyi." Lalu Umar berkata, Sebenarnya engkaulah
yang lebih berhak mereka segani." Kemudian Umar menoleh ke tabir tempat
kaum wanita dan berkata; "Hai orang-orang yang menjadi musuhnya sendiri,
apakah kalian merasa segan kepadaku dan tidak segan kepada Rasulullah?"
Kaum wanita Quraisy itu pun menjawab; "Ya, karena engkau lebih keras dari
Rasulullah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda;
"Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh tak ada syetan yang
berpapasan denganmu di suatu jalan ya Umar, melainkan syetan tersebut akan
berpaling ke jalan lain untuk menghindar dari jalanmu." Telah menceritakan
kepada kami Harun bin Ma'ruf; Telah menceritakan kepada kami dengannya 'Abdul
'Aziz bin Muhammad; Telah mengabarkan kepadaku Suhail dari Bapaknya dari Abu
Hurairah bahwa 'Umar bin Al Khaththab datang kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam yang di saat itu ada beberapa wanita Quraisy sedang berbicara
dengan beliau dengan suara yang lantang. Setelah Umar meminta izin untuk masuk,
maka kaum wanita itu segera berdiri dan bersembunyi di balik tirai (hijab)
-sebagaimana Hadits Az Zuhri.
Penjelasan singkat
Penggunaan
kata hijab dalam hadis tersebut sangat jelas, bahwa yang dimkasud adalah
tirai penutup bukan pakaian yang biasa dikenakan untuk menutupi tubuh. Menurut
Faqihuddin Abdul Kodir (2020:5), jika dilihat dari teks hadis tersebut yang
menjadi sebab para perempuan bersembunyi dibalik hijab adalah faktor
Umar ra yang disegani, bukan karena Umar laki-laki. Dilihat dari respon Nabi
yang tersenyum dan tidak memarahi. Maka dapat dikatakan bahwa tidak mengapa
jika para perempuan tersebut tidak bersembunyi.
Dalam
al-quran kata hijab memiliki arti tirai pembatas, penyekat, atau
penghalang. Intinya adalah sesuatu yang menghalangi, membatasi, memisahkan
antara dua belah pihak agar tidak saling melihat. Menurut Nasaruddin Umar dalam
jurnal keislaman, ayat hijab sangat terkait dengan keterbatasan tempat
tinggal Nabi bersama dengan istri-istrinya. Mengingat semakin banyak jumlah
sahabat yang mendatangi rumah Nabi karena memiliki kepentingan dengan Nabi.
Sedangkan rumah Nabi tidak seperti desain rumah pada saat ini, yang memiliki
sekat untuk memisahkan beberapa ruangan yang tentunya setiap ruangan memiliki
fungsinya masing-masing. Sehingga sahabat Umar ra menguslkan agar Nabi membuat
pembatas (hijab) antara ruang tamu dan ruang privacy Nabi. Tujuan dibuat
pembatas (hijab) adalah agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan. Sesuai dengan latar belakang turunnya ayat hijab. Ketika
Rasulullah saw menikah dengan Zainab, beliau memanggil sahabt-sahabtnya untuk
makan bersama. Namun usai makanan mereka habis, mereka tidak bergegas pergi,
tetapi mereka memperlama dengan berbincang-bincang. Dengan keadaan yang seperti
itu sangat membuat Nabi tidak nyaman. Lantas turunlah ayat hijab, sebagai
teguran terhadap orang-orang tersebut. Dengan begitu, antara ruang tamu dan
ruang pribadi Nabi menjadi terpisah. Dan agar orang-orang yang meminta sesuatu
tidak bertatap langsung dengan istri-istri Nabi. Namun yang terpenting adalah
agar privacy Nabi tidak terganggu.
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ
ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ أَزْوَاجَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ يَخْرُجْنَ بِاللَّيْلِ إِذَا
تَبَرَّزْنَ إِلَى الْمَنَاصِعِ وَهُوَ صَعِيدٌ أَفْيَحُ فَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ
لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْجُبْ نِسَاءَكَ فَلَمْ يَكُنْ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ فَخَرَجَتْ سَوْدَةُ
بِنْتُ زَمْعَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً
مِنْ اللَّيَالِي عِشَاءً وَكَانَتْ امْرَأَةً طَوِيلَةً فَنَادَاهَا عُمَرُ أَلَا
قَدْ عَرَفْنَاكِ يَا سَوْدَةُ حِرْصًا عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْحِجَابُ فَأَنْزَلَ
اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ
حَدَّثَنَا
زَكَرِيَّاءُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي الْبَرَازَ
(BUKHARI - 143) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin
Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan
kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Urwah dari 'Aisyah, bahwa jika
isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka
keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan
terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti
Zam'ah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat).
Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru
kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan
demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian
menurunkan ayat hijab." Telah menceritakan kepada kami Zakaria berkata,
telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya
dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk
menunaikan hajat kalian." Hisyam berkata, "Yakni buang air
besar."
Penjelasan singkat
Dapat
di lihat pada hadis tersebut yang menerangkan kondisi kehidupan social
masyarakat Arab. Kondisi geografis Arab yang terdiri atas bentangan padang
pasir yang sangat luas, sehingga jarang
sekali menemukan pohon yang tumbuh. Maka saat ingin buang hajat harus ditengah
padang pasir tanpa adanya penghalang. Hijab yang dimaksud pada hadis di
atas bukanlah pakaian atau sejenisnya, melaikan sebuah penghalang untuk
menutupi pada saat buang hajat.
Jilbab
حَدَّثَنَا
أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ
عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ قَالَتْ
كُنَّا نَمْنَعُ
جَوَارِيَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ يَوْمَ الْعِيدِ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ
قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ فَأَتَيْتُهَا فَحَدَّثَتْ أَنَّ زَوْجَ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً
فَكَانَتْ أُخْتُهَا مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ فَقَالَتْ فَكُنَّا نَقُومُ عَلَى
الْمَرْضَى وَنُدَاوِي الْكَلْمَى فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَلَى
إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ فَقَالَ
لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا فَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ حَفْصَةُ فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ
أَتَيْتُهَا فَسَأَلْتُهَا أَسَمِعْتِ فِي كَذَا وَكَذَا قَالَتْ نَعَمْ بِأَبِي وَقَلَّمَا
ذَكَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَتْ بِأَبِي
قَالَ لِيَخْرُجْ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوْ قَالَ الْعَوَاتِقُ
وَذَوَاتُ الْخُدُورِ شَكَّ أَيُّوبُ وَالْحُيَّضُ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ
الْمُصَلَّى وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ فَقُلْتُ
لَهَا الْحُيَّضُ قَالَتْ نَعَمْ أَلَيْسَ الْحَائِضُ تَشْهَدُ عَرَفَاتٍ
وَتَشْهَدُ كَذَا وَتَشْهَدُ كَذَا
(BUKHARI - 927) : Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar
berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah
menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshah binti Sirin berkata, "Dahulu
kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat
di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka
aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya
pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas
peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam
kali peperangan." Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat
orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka." Saudara
perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa
bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau
menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat
menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Ketika
Ummu 'Athiyyah datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya, 'Apakah kamu
pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya. Demi bapakku'. Dan
setiap kali dia menceritakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia
selalu mengatakan 'Demi bapakku'. Beliau bersabda: "Keluarkanlah para
gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda: "Para
gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub masih ragu- dan
wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid dijauhkan dari
tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikah dan mendo'akan Kaum
Muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya, 'Wanita yang
sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah dan
menyaksikan ini dan itu? '."
Penjelasan singkat
Dalam
hadis tersebut, diceritakan tentang perempuan yang ikut serta untuk
melaksanakan ibadah shalat hari saya. Pada awalnya sahabat laki-laki melarang
perempuan untuk ikut serta dalam pelaksanaan shalat hari raya. Tetapi Nabi
tidak melarangnya. Pada saat seorang perempuan bertanya “apakah berdosa bila
seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?” Nabi tidak
memberi jawaban atas pertanyaannya, namun Nabi memerintahkan agar temannya itu
meminjamkan jilbabnya. Kata jilbab baru ditemukan pada hadis di atas
dalam bentuk جلباب.
Berbeda
dengan penggunaan kata jilbab dalam al-quran. Didalam al-quran ditemukan
kata جلبيب
(jalabib). Kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab.
Menurut kalangan yang berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat
tanpa terkecuali, kata jilbab berarti pakaian yang menutupi baju dan
kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab seprti selimut
(Quraish Shihab 2018:80). Mufassir besar, Ibnu Katsir mengemukakan: “Jilbab
adalah kain selendang di atas kerudung (al-Rida fauqa al-khumar)”. Ini yang
dikatakan oleh Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim
al Nakhai, Atha al Khurasani dan lain-lain (Ibnu Katsir, Tafsir, juz III/518).
Namun pengertian yang tepat adalah gaun besar yang menutupi sekujur tubuh atau
mantel (Al Asymawi, 2003:13).
Berdasar
rekaman hadis di atas, dapat dikatakan bahwa hadis tidak menyebutkan secara
jelas seperti apa bentuk jilbab, sebagaimana pemahaman masyarakat
Indonesia saat ini. Pun dengan al-quran, jika merujuk tafsiran para mufassir.
Terlebih saat dikatakan bahwa jilbab itu adalah mantel. Dengan kata lain
jilbab bukan ditunjukan pada kerudung yang dikenakan perempuan untuk
menutupi kepalanya.
Menurut El-Guindi
(2006: 167), jilbab dipandang sebagai sebuah fenomena social yang kaya
akan makna dan penuh nuansa. Dalam ranah social religious, jilbab
berfungsi sebagai bahasa yang menyampaikan pesan social dan kultural. Saat awal
kedatangannya, jilbab merupakan penegasan dan pembentukan identitas
keberagaman seseorang. Misal, pada umat Kristen, jilbab menjadi sebuah
symbol fundamental yang bermakna ideologis. Bagi Katolik, jilbab
merupakan symbol keperempuanan dan kesalehan. Dalam pergerakan Islam, jilbab
memiliki posisi penting sebagai symbol ketaatan Muslimah, identitas dan
resistensi. Dalam perkembangannya jilbab dikalangan perempuan muslim
Indonesia saat ini, jilbab seolah-olah hanya menjadi milik Islam. Jilbab
dianggap sebagai sebuah identitas bagi wanita muslim meskipun menuai kontrovesi.
Khimar
حَدَّثَنَا
أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ
مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
كَانَتْ تَقُولُ
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
} وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ{
أَخَذْنَ
أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
(BUKHARI - 4387) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Al Hasan bin Muslim dari
Shafiyyah binti Syaibah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha pernah berkata; Tatkala
turun ayat: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.. (An Nuur:
31). Maka mereka langsung mengambil sarung-sarung mereka dan menyobeknya dari
bagian bawah lalu menjadikannya sebagai kerudung mereka.
Penjelasan singkat
Disebutkan
pada hadis tersebut bahwa perempuan pada waktu itu merobek kain untuk kemudian
digunakan sebagai penutup kepala setelah turun surat An-Nur:31. Hadis ini
mengindikasikan bahwa sebelum turun ayat hijab, pakaian yang dikenakan
para sahabiyyah saat itu tidak menutupi bagian dada mereka. Terdapat
istilah yang digunakan dalam hadis diatas bukanlah jilbab melainkan
dengan kata khimar yang termaktub pada kalimat fakhtamarna biha.
Kata
خمر
(khumur) merupakan bentuk jamak dari kata جمار (khimar), yang berarti
tutup kepala (Quraish Shihab, 2018:98). Dilihat dari sejarahnya ayat tersebut
turun pada saat perempuan dizaman Nabi Muhammad sudah mempunyai tradisi menutup
kepala mereka dengan khimar. Namun mereka menjumbaikan kain tersebut
kebagian punggung, dan membiarkan bagian atas dada tidak tertutup. Menurut
Muhammad Sa’id Al-Asymawi (2003:10), ayat ini bermaksud untuk mengubah
kebiasaan mereka; yang membiarkan bagian dada mereka terbuka. Tanpa bermaksud
untuk menentukan jenis baju tertentu. Berbeda dengan mufasir pada umumnya, Muhammad
Syahrur mengatakan bahwa pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah
pakaian perempuan yang berlaku secara umum yang menutup daerah inti bagian atas
(al-juyub al-ulwiyyah), yaitu daerah payudara dan bawah ketiak, dan juga
menutup daerah inti daerah bawah (al-juyub as-sufliyyah). Dengan
demikian dapat dikatakan, al-khimar merupakan penutup bagian tubuh
perempuan yang termasuk dalam kategori al-juyub.
Hadis-Hadis yang menjadi landasan pewajiban atas perempuan untuk
menutup seluruh tubuh
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ
اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
(TIRMIDZI - 1093) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Basyar, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Ashim telah menceritakan
kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muwarriq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita itu adalah aurat.
Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." Abu
Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib."
Penjelasan singkat
Menurut at-Tirmidzi, hadis di atas bernilai hasan dalam arti
perawinya memiliki sedikit kelemahan dalam ingatannya dan gharib yaitu
tidak diriwayatkan kecuali melalui seorang demi seorang. Meskipun hadis diatas
dinilai shahih, tidaklah menunjukan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
Karena kata wanita adalah aurat dapat berarti bagian-bagian tertentu
dari badan atau gerakannya yang rawan menimbulkan rangsangan. Hadis ini juga
tidak dapat dijadikan landasan untuk melarang perempuan keluar rumah; paling
tidak dia hanyalah peringatan agar perempuan menutup auratnya dengan baik dan
sopan sesuai dengan tuntunan agama, lebih-lebih apabila dia keluar rumah agar
tidak merangsang kehadiran dan gangguan setan, baik setan manusia maupun setan
jin. Ada puluhan hadis yang menunjukan bahwa puluhan wanita pada zaman Nabi
justru diperbolehkan keluar rumah untuk melakukan ragam kegiatan yang positif.
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي
زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كَانَ
الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا
جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
(ABUDAUD - 1562) : Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin
Hanbal, telah menceritakan kepada Kami Husyaim, telah mengabarkan kepada Kami
Yazid bin Abu Ziyad dari Mujahid dari Aisyah ia berkata; orang-orang yang
berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah
shallAllahu wa'alaihi wa sallam kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka
salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya,
kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.
Penjelasan singkat
Hadis
ini dinilai dha’if (lemah) oleh
penganut paham yang mengecualikan wajah dan tangan, karena dalam sanad ada
seorang yang bernama Yazid Ibn Abi Ziyad yang dinilai sebagai perawi lemah oleh
banyak ulama. Hadis ini juga dinilai bersumber dari Mujahid yang menerimanya
dari Aisyah ra., sedangkan Mujahid tidak pernah bertemu dan semasa dengan
Aisyah ra. Dalam artian lain hadis ini adalah hadis mursal (gugur sanadnya
pada sahabat). Hadis ahad (yang belum diketahui kepastiannya) dan hadis mursal
tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi
keagamaan).
Hadis yang menjadi landasan pewajiban
atas perempuan untuk menutup kepala
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ
الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ
عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا
إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ
يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
(ABUDAUD - 3580) : Telah menceritakan kepada kami
Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata;
telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa'id bin Basyir dari Qatadah dari
Khalid berkata; Ya'qub bin Duraik berkata dari 'Aisyah radliallahu 'anha, bahwa
Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang
wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini
-beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-." Abu Dawud berkata,
"Ini hadits mursal. Khalid bin Duraik belum pernah bertemu dengan 'Aisyah
radliallahu 'anha."
Penjelasan singkat
Jelas
sudah, bahwa Abu Dawud sendiri yang mengatakan hadis di atas adalah hadis mursal (gugur sanadnya pada sahabat:
Aisyah ra). Dalam Ilmu Hadis yang dinamakan sahabat adalah orang yang hidup bersama Nabi, dekat dengan Nabi dan
meng-imaninya. Maka jelas selain sebagai seorang istri Aisyah ra., dapat
dikatakan sebagai sahabat (dalam ilmu hadis). Penulis pun tidak dapat menemukan hadis
tersebut pada kitab-kitab hadis yang kualitasnya tidak diragukan lagi, seperti kitab shahih Bukhari dan Muslim. Para ulama bersepakat bahwa hadis mursal tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi keagamaan). Seperti
yang penulis katakana sebelumnya bahwa hadis ahad dan hadis mursal tidak bisa dijadikan argumentasi
keagamaan. Hadis jenis ini bersifat dhann (praduga) karena tidak diyakini secara qath’iy (pasti) bersumber dari Nabi,
sebagaimana hadis mutawattir.
Al-wajib (yang
wajib) adalah apa-apa yamg diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya dengan
dalil-dalil yang pasti (qath'iy) yang tidak mengandung keraguan lagi (la
syubhat fihi). Dalam hal hadis, ketentuan itu tidak berlaku kecuali untuk
hadis yang dianggap mutawattir, dan pasti bersumber dari Nabi. Dengan
demikian, seseorang yang tidak mengakui kompetensi dan independensi hadis-hadis
ahad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan agama seperti fardlu, wajib,
atau haram, maka dia tidak bisa dikategorikan telah mengingkari agama, tidak
bisa dicap kafir terlebih lagi sesat. Hanya karena tidak meyakini sesuatu yg
bersifat dhanny (praduga), yang diperselisihkan oleh ulama. Terlebih ketika mengingat firman Allah
swt dalam kitab sucinya:
…وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْ…
Artinya: “…dan pakaian takwa itulah
yang terbaik…” (QS. Al-Araf:26)
Pakaian takwa
(pakaian batin) ini adalah yang mendorong pemakai dan lingkungan sekitar agar
bisa bermanfaat seluas-luasnya atas dasar iman (Nur Rofiah). Tentunya dengan
pakaian tersebut, seyogyanya membuat
kita tidak mudah marah, apalagi mencaci maki dan menyebar kebencian.


