Selasa, 30 Maret 2021

Benarkah Jilbab Tidak Wajib?


حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنِي و قَالَ حَسَنٌ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ سَعْدًا قَالَ

اسْتَأْذَنَ عُمَرُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ نِسَاءٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُكَلِّمْنَهُ وَيَسْتَكْثِرْنَهُ عَالِيَةً أَصْوَاتُهُنَّ فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ قُمْنَ يَبْتَدِرْنَ الْحِجَابَ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْحَكُ فَقَالَ عُمَرُ أَضْحَكَ اللَّهُ سِنَّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِبْتُ مِنْ هَؤُلَاءِ اللَّاتِي كُنَّ عِنْدِي فَلَمَّا سَمِعْنَ صَوْتَكَ ابْتَدَرْنَ الْحِجَابَ قَالَ عُمَرُ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يَهَبْنَ ثُمَّ قَالَ عُمَرُ أَيْ عَدُوَّاتِ أَنْفُسِهِنَّ أَتَهَبْنَنِي وَلَا تَهَبْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَ نَعَمْ أَنْتَ أَغْلَظُ وَأَفَظُّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا لَقِيَكَ الشَّيْطَانُ قَطُّ سَالِكًا فَجًّا إِلَّا سَلَكَ فَجًّا غَيْرَ فَجِّكَ

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا بِهِ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنِي سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ نِسْوَةٌ قَدْ رَفَعْنَ أَصْوَاتَهُنَّ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ ابْتَدَرْنَ الْحِجَابَ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ

(MUSLIM - 4410) : Telah menceritakan kepada kami Manshur bin Abu Muzahim; Telah menceritakan kepada kami Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami Hasan Al Hulwani dan 'Abad bin Humaid keduanya berkata; 'Abad berkata; Telah mengabarkan kepadaku; dan berkata Hasan; Telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'ad; Telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab; Telah mengabarkan kepadaku 'Abdul Hamid bin 'Abdur Rahman bin Zaid, Muhammad bin Sa'ad bin Abi Waqqash Telah menceritakan kepadanya bahwa bapaknya yaitu Sa'ad berkata; "Pada suatu ketika Umar bin Khaththab pernah meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bertamu kepada beliau yang saat itu ada beberapa wanita Quraisy yang sedang berbicara dengan beliau secara panjang lebar dan dengan suara yang lantang. Setelah Umar meminta izin untuk masuk, maka kaum wanita itu segera berdiri dan bersembunyi di balik tirai (hijab). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersilahkan Umar masuk sambil tersenyum-senyum simpul. Umar berkata; "Apa yang membuat anda tersenyum ya Rasulullah!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Hai Umar, sebenarnya aku sendiri merasa heran dengan kaum wanita yang berada bersamaku tadi. Karena, ketika mereka mendengar suaramu, maka mereka segera bersembunyi." Lalu Umar berkata, Sebenarnya engkaulah yang lebih berhak mereka segani." Kemudian Umar menoleh ke tabir tempat kaum wanita dan berkata; "Hai orang-orang yang menjadi musuhnya sendiri, apakah kalian merasa segan kepadaku dan tidak segan kepada Rasulullah?" Kaum wanita Quraisy itu pun menjawab; "Ya, karena engkau lebih keras dari Rasulullah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda; "Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh tak ada syetan yang berpapasan denganmu di suatu jalan ya Umar, melainkan syetan tersebut akan berpaling ke jalan lain untuk menghindar dari jalanmu." Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf; Telah menceritakan kepada kami dengannya 'Abdul 'Aziz bin Muhammad; Telah mengabarkan kepadaku Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa 'Umar bin Al Khaththab datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang di saat itu ada beberapa wanita Quraisy sedang berbicara dengan beliau dengan suara yang lantang. Setelah Umar meminta izin untuk masuk, maka kaum wanita itu segera berdiri dan bersembunyi di balik tirai (hijab) -sebagaimana Hadits Az Zuhri.

Penjelasan singkat

                               Penggunaan kata hijab dalam hadis tersebut sangat jelas, bahwa yang dimkasud adalah tirai penutup bukan pakaian yang biasa dikenakan untuk menutupi tubuh. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir (2020:5), jika dilihat dari teks hadis tersebut yang menjadi sebab para perempuan bersembunyi dibalik hijab adalah faktor Umar ra yang disegani, bukan karena Umar laki-laki. Dilihat dari respon Nabi yang tersenyum dan tidak memarahi. Maka dapat dikatakan bahwa tidak mengapa jika para perempuan tersebut tidak bersembunyi.

                               Dalam al-quran kata hijab memiliki arti tirai pembatas, penyekat, atau penghalang. Intinya adalah sesuatu yang menghalangi, membatasi, memisahkan antara dua belah pihak agar tidak saling melihat. Menurut Nasaruddin Umar dalam jurnal keislaman, ayat hijab sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama dengan istri-istrinya. Mengingat semakin banyak jumlah sahabat yang mendatangi rumah Nabi karena memiliki kepentingan dengan Nabi. Sedangkan rumah Nabi tidak seperti desain rumah pada saat ini, yang memiliki sekat untuk memisahkan beberapa ruangan yang tentunya setiap ruangan memiliki fungsinya masing-masing. Sehingga sahabat Umar ra menguslkan agar Nabi membuat pembatas (hijab) antara ruang tamu dan ruang privacy Nabi. Tujuan dibuat pembatas (hijab) adalah agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sesuai dengan latar belakang turunnya ayat hijab. Ketika Rasulullah saw menikah dengan Zainab, beliau memanggil sahabt-sahabtnya untuk makan bersama. Namun usai makanan mereka habis, mereka tidak bergegas pergi, tetapi mereka memperlama dengan berbincang-bincang. Dengan keadaan yang seperti itu sangat membuat Nabi tidak nyaman. Lantas turunlah ayat hijab, sebagai teguran terhadap orang-orang tersebut. Dengan begitu, antara ruang tamu dan ruang pribadi Nabi menjadi terpisah. Dan agar orang-orang yang meminta sesuatu tidak bertatap langsung dengan istri-istri Nabi. Namun yang terpenting adalah agar privacy Nabi tidak terganggu.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ

أَنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ يَخْرُجْنَ بِاللَّيْلِ إِذَا تَبَرَّزْنَ إِلَى الْمَنَاصِعِ وَهُوَ صَعِيدٌ أَفْيَحُ فَكَانَ عُمَرُ يَقُولُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْجُبْ نِسَاءَكَ فَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ فَخَرَجَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ اللَّيَالِي عِشَاءً وَكَانَتْ امْرَأَةً طَوِيلَةً فَنَادَاهَا عُمَرُ أَلَا قَدْ عَرَفْنَاكِ يَا سَوْدَةُ حِرْصًا عَلَى أَنْ يَنْزِلَ الْحِجَابُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي الْبَرَازَ

(BUKHARI - 143) : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Urwah dari 'Aisyah, bahwa jika isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin buang hajat, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka. Umar pernah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Hijabilah isteri-isteri Tuan." Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukannya. Lalu pada suatu malam waktu Isya` Saudah binti Zam'ah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keluar (untuk buang hajat). Dan Saudah adalah seorang wanita yang berpostur tinggi. 'Umar lalu berseru kepadanya, "Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah! ' Umar ucapkan demikian karena sangat antusias agar ayat hijab diturunkan. Maka Allah kemudian menurunkan ayat hijab." Telah menceritakan kepada kami Zakaria berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah telah mengizinkan kalian (isteri-isteri Nabi) keluar untuk menunaikan hajat kalian." Hisyam berkata, "Yakni buang air besar."

Penjelasan singkat

                               Dapat di lihat pada hadis tersebut yang menerangkan kondisi kehidupan social masyarakat Arab. Kondisi geografis Arab yang terdiri atas bentangan padang pasir yang sangat  luas, sehingga jarang sekali menemukan pohon yang tumbuh. Maka saat ingin buang hajat harus ditengah padang pasir tanpa adanya penghalang. Hijab yang dimaksud pada hadis di atas bukanlah pakaian atau sejenisnya, melaikan sebuah penghalang untuk menutupi pada saat buang hajat.

Jilbab

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ قَالَتْ

كُنَّا نَمْنَعُ جَوَارِيَنَا أَنْ يَخْرُجْنَ يَوْمَ الْعِيدِ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ فَنَزَلَتْ قَصْرَ بَنِي خَلَفٍ فَأَتَيْتُهَا فَحَدَّثَتْ أَنَّ زَوْجَ أُخْتِهَا غَزَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ غَزْوَةً فَكَانَتْ أُخْتُهَا مَعَهُ فِي سِتِّ غَزَوَاتٍ فَقَالَتْ فَكُنَّا نَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى وَنُدَاوِي الْكَلْمَى فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لَا تَخْرُجَ فَقَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا فَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ حَفْصَةُ فَلَمَّا قَدِمَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ أَتَيْتُهَا فَسَأَلْتُهَا أَسَمِعْتِ فِي كَذَا وَكَذَا قَالَتْ نَعَمْ بِأَبِي وَقَلَّمَا ذَكَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَتْ بِأَبِي قَالَ لِيَخْرُجْ الْعَوَاتِقُ ذَوَاتُ الْخُدُورِ أَوْ قَالَ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ شَكَّ أَيُّوبُ وَالْحُيَّضُ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى وَلْيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ فَقُلْتُ لَهَا الْحُيَّضُ قَالَتْ نَعَمْ أَلَيْسَ الْحَائِضُ تَشْهَدُ عَرَفَاتٍ وَتَشْهَدُ كَذَا وَتَشْهَدُ كَذَا

(BUKHARI - 927) : Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshah binti Sirin berkata, "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan." Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Ketika Ummu 'Athiyyah datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya, 'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya. Demi bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia selalu mengatakan 'Demi bapakku'. Beliau bersabda: "Keluarkanlah para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda: "Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikah dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya, 'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '."

Penjelasan singkat

                               Dalam hadis tersebut, diceritakan tentang perempuan yang ikut serta untuk melaksanakan ibadah shalat hari saya. Pada awalnya sahabat laki-laki melarang perempuan untuk ikut serta dalam pelaksanaan shalat hari raya. Tetapi Nabi tidak melarangnya. Pada saat seorang perempuan bertanya “apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?” Nabi tidak memberi jawaban atas pertanyaannya, namun Nabi memerintahkan agar temannya itu meminjamkan jilbabnya. Kata jilbab baru ditemukan pada hadis di atas dalam bentuk جلباب.

                               Berbeda dengan penggunaan kata jilbab dalam al-quran. Didalam al-quran ditemukan kata جلبيب (jalabib). Kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab. Menurut kalangan yang berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat tanpa terkecuali, kata jilbab  berarti pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab seprti selimut (Quraish Shihab 2018:80). Mufassir besar, Ibnu Katsir mengemukakan: “Jilbab adalah kain selendang di atas kerudung (al-Rida fauqa al-khumar)”. Ini yang dikatakan oleh Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan Basri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim al Nakhai, Atha al Khurasani dan lain-lain (Ibnu Katsir, Tafsir, juz III/518). Namun pengertian yang tepat adalah gaun besar yang menutupi sekujur tubuh atau mantel (Al Asymawi, 2003:13).

                               Berdasar rekaman hadis di atas, dapat dikatakan bahwa hadis tidak menyebutkan secara jelas seperti apa bentuk jilbab, sebagaimana pemahaman masyarakat Indonesia saat ini. Pun dengan al-quran, jika merujuk tafsiran para mufassir. Terlebih saat dikatakan bahwa jilbab itu adalah mantel. Dengan kata lain jilbab bukan ditunjukan pada kerudung yang dikenakan perempuan untuk menutupi kepalanya.

                               Menurut El-Guindi (2006: 167), jilbab dipandang sebagai sebuah fenomena social yang kaya akan makna dan penuh nuansa. Dalam ranah social religious, jilbab berfungsi sebagai bahasa yang menyampaikan pesan social dan kultural. Saat awal kedatangannya, jilbab merupakan penegasan dan pembentukan identitas keberagaman seseorang. Misal, pada umat Kristen, jilbab menjadi sebuah symbol fundamental yang bermakna ideologis. Bagi Katolik, jilbab merupakan symbol keperempuanan dan kesalehan. Dalam pergerakan Islam, jilbab memiliki posisi penting sebagai symbol ketaatan Muslimah, identitas dan resistensi. Dalam perkembangannya jilbab dikalangan perempuan muslim Indonesia saat ini, jilbab seolah-olah hanya menjadi milik Islam. Jilbab dianggap sebagai sebuah identitas bagi wanita muslim meskipun menuai kontrovesi.

Khimar

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ

} وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ{

أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

(BUKHARI - 4387) : Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi' dari Al Hasan bin Muslim dari Shafiyyah binti Syaibah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha pernah berkata; Tatkala turun ayat: Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.. (An Nuur: 31). Maka mereka langsung mengambil sarung-sarung mereka dan menyobeknya dari bagian bawah lalu menjadikannya sebagai kerudung mereka.

Penjelasan singkat

                               Disebutkan pada hadis tersebut bahwa perempuan pada waktu itu merobek kain untuk kemudian digunakan sebagai penutup kepala setelah turun surat An-Nur:31. Hadis ini mengindikasikan bahwa sebelum turun ayat hijab, pakaian yang dikenakan para sahabiyyah saat itu tidak menutupi bagian dada mereka. Terdapat istilah yang digunakan dalam hadis diatas bukanlah jilbab melainkan dengan kata khimar yang termaktub pada kalimat fakhtamarna biha.

                               Kata خمر (khumur) merupakan bentuk jamak dari kata جمار (khimar), yang berarti tutup kepala (Quraish Shihab, 2018:98). Dilihat dari sejarahnya ayat tersebut turun pada saat perempuan dizaman Nabi Muhammad sudah mempunyai tradisi menutup kepala mereka dengan khimar. Namun mereka menjumbaikan kain tersebut kebagian punggung, dan membiarkan bagian atas dada tidak tertutup. Menurut Muhammad Sa’id Al-Asymawi (2003:10), ayat ini bermaksud untuk mengubah kebiasaan mereka; yang membiarkan bagian dada mereka terbuka. Tanpa bermaksud untuk menentukan jenis baju tertentu. Berbeda dengan mufasir pada umumnya, Muhammad Syahrur mengatakan bahwa pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pakaian perempuan yang berlaku secara umum yang menutup daerah inti bagian atas (al-juyub al-ulwiyyah), yaitu daerah payudara dan bawah ketiak, dan juga menutup daerah inti daerah bawah (al-juyub as-sufliyyah). Dengan demikian dapat dikatakan, al-khimar merupakan penutup bagian tubuh perempuan yang termasuk dalam kategori al-juyub.

Hadis-Hadis yang menjadi landasan pewajiban atas perempuan untuk menutup seluruh tubuh

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

(TIRMIDZI - 1093) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Ashim telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muwarriq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib."

Penjelasan singkat

                               Menurut at-Tirmidzi, hadis di atas bernilai hasan dalam arti perawinya memiliki sedikit kelemahan dalam ingatannya dan gharib yaitu tidak diriwayatkan kecuali melalui seorang demi seorang. Meskipun hadis diatas dinilai shahih, tidaklah menunjukan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Karena kata wanita adalah aurat dapat berarti bagian-bagian tertentu dari badan atau gerakannya yang rawan menimbulkan rangsangan. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan landasan untuk melarang perempuan keluar rumah; paling tidak dia hanyalah peringatan agar perempuan menutup auratnya dengan baik dan sopan sesuai dengan tuntunan agama, lebih-lebih apabila dia keluar rumah agar tidak merangsang kehadiran dan gangguan setan, baik setan manusia maupun setan jin. Ada puluhan hadis yang menunjukan bahwa puluhan wanita pada zaman Nabi justru diperbolehkan keluar rumah untuk melakukan ragam kegiatan yang positif.

 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

(ABUDAUD - 1562) : Telah menceritakan kepada Kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada Kami Husyaim, telah mengabarkan kepada Kami Yazid bin Abu Ziyad dari Mujahid dari Aisyah ia berkata; orang-orang yang berkendaraan melewati Kami sementara Kami sedang berihram bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kemudian apabila mereka dekat dengan Kami maka salah seorang diantara Kami menutupkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, kemudian apabila mereka telah melewati Kami maka Kami membukanya.

Penjelasan singkat

                               Hadis ini dinilai dha’if  (lemah) oleh penganut paham yang mengecualikan wajah dan tangan, karena dalam sanad ada seorang yang bernama Yazid Ibn Abi Ziyad yang dinilai sebagai perawi lemah oleh banyak ulama. Hadis ini juga dinilai bersumber dari Mujahid yang menerimanya dari Aisyah ra., sedangkan Mujahid tidak pernah bertemu dan semasa dengan Aisyah ra. Dalam artian lain hadis ini adalah hadis mursal (gugur sanadnya pada sahabat). Hadis ahad (yang belum diketahui kepastiannya) dan hadis mursal tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi keagamaan).

Hadis yang menjadi landasan pewajiban atas perempuan untuk menutup kepala

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

(ABUDAUD - 3580) : Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa'id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid berkata; Ya'qub bin Duraik berkata dari 'Aisyah radliallahu 'anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-." Abu Dawud berkata, "Ini hadits mursal. Khalid bin Duraik belum pernah bertemu dengan 'Aisyah radliallahu 'anha."

Penjelasan singkat

                               Jelas sudah, bahwa Abu Dawud sendiri yang mengatakan hadis di atas adalah hadis mursal (gugur sanadnya pada sahabat: Aisyah ra). Dalam Ilmu Hadis yang dinamakan sahabat adalah orang yang hidup bersama Nabi, dekat dengan Nabi dan meng-imaninya. Maka jelas selain sebagai seorang istri Aisyah ra., dapat dikatakan sebagai sahabat (dalam ilmu hadis). Penulis pun tidak dapat menemukan hadis tersebut pada kitab-kitab hadis yang kualitasnya tidak diragukan lagi, seperti kitab shahih Bukhari dan Muslim. Para ulama bersepakat bahwa hadis mursal tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi keagamaan). Seperti yang penulis katakana sebelumnya bahwa hadis ahad dan hadis mursal tidak bisa dijadikan argumentasi keagamaan. Hadis jenis ini bersifat dhann (praduga) karena tidak diyakini secara qath’iy (pasti) bersumber dari Nabi, sebagaimana hadis mutawattir.

                               Al-wajib (yang wajib) adalah apa-apa yamg diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya dengan dalil-dalil yang pasti (qath'iy) yang tidak mengandung keraguan lagi (la syubhat fihi). Dalam hal hadis, ketentuan itu tidak berlaku kecuali untuk hadis yang dianggap mutawattir, dan pasti bersumber dari Nabi. Dengan demikian, seseorang yang tidak mengakui kompetensi dan independensi hadis-hadis ahad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan agama seperti fardlu, wajib, atau haram, maka dia tidak bisa dikategorikan telah mengingkari agama, tidak bisa dicap kafir terlebih lagi sesat. Hanya karena tidak meyakini sesuatu yg bersifat dhanny (praduga), yang diperselisihkan oleh  ulama. Terlebih ketika mengingat firman Allah swt dalam kitab sucinya:

وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْ

Artinya: “…dan pakaian takwa itulah yang terbaik…” (QS. Al-Araf:26)

                               Pakaian takwa (pakaian batin) ini adalah yang mendorong pemakai dan lingkungan sekitar agar bisa bermanfaat seluas-luasnya atas dasar iman (Nur Rofiah). Tentunya dengan pakaian  tersebut, seyogyanya membuat kita tidak mudah marah, apalagi mencaci maki dan menyebar kebencian.

Jumat, 15 Maret 2013

perubahan sosial

 PERUBAHAN SOSIAL
Perubahan unsur-unsur sosial didalam masyarakat baik sistem nilai sikap, perilaku, sehingga muncul tata kehidupan yang baru.
-Teori perubahan sosial :
Teori Evalusioner : Perubahan sosial masyarakat yang memilliki arah yang tetap yang dilalui masyarakat.
-Teori Siklus : Peralihan masyarakat bukan pada tahap sempurna tapi kembali ke titik awal.

Faktor penyebab perubahan sosial
1.)Faktor internal (dari dalam diri masyarakat).
-Perubahan jumlah penduduk.
-Penemuan baru (Inovasi) -Discovery
                                        -Invention
-Konthir/Revolusi.
-Peran tokoh karismatik.
2.)Faktor eksternal (dari dalam diri masyarakat)
-Keadan alam.
-Kontak dengan kebudayaan lain : -Asimilasi
                                                     -Kultulasi
Faktor pendorong perubahan sosial
-Kontak dengan kebudayaan lain.
-Pendidikan formal yang malu.
-Orientasi ke masa depan.
-Perkembangan iptek yang cepat.
-Terbuka dengan hal-hal yang baru.
-Menerima segala bentuk penyimpangan.
-Penduduk yang heterogen.
faktor penghambat
-Tertutup dengan masyarakat
-Pendidikan pformal yang terhambat
-Masyarakat bersifat tradisional
-Hambatan yang bersifat idiologis
-Takut terjadi kegoyahan budaya
-Adat dan kebiasaan
BENTUK-BENTUK PERUBAHAN SOSIAL
1.)Perubahan secara revolusi : Perubahan berlangsung secara cepat.
2.)Perubahan secara evolusi : Perubahan yang berlangsung lambat.
3.)Perubahan secara yang dikendaki / direncanakan.
4.)Perubahan secara yang tidak dikendaki.
5.)Perubahan yang pengaruhnya besar.
6.)Perubahan yang pengaruhnya kecil.
Perubahan sosial dalam masyarakat dapat menimbulkan ketidak seimbangan hubungan sosial yang disebut Coltural Log.Suatu keadaan yang tidak  memiliki pegangan nilai dan norma.Akibat nilai dan norma ini pudar disebut "anomie".
Dampak perubahan positif
Kemampuan masyarakat untuk menerima perubahan sosial disebut :
Ajusment - Sikap ajusment akan menimbulkan intergrasi sosial.
 Seperti : -Kerjasama.
               -Difusi (Persebaran kebudayaan).
               -Berfikir kritis dan rasional.
Dampak negatif
Dampak negatif perubahan sosial akan berpengaruh pada disintegrasi sosial,karena ketidak mampuan.Masyarakat menerima perubahan yang disebut Malajismant.
Dampak negatif antara lain :
-Aksi protes.
-Kenakalan remaja.
-Prostitusi.
-Pergolakan daerah.

Senin, 11 Maret 2013

pengetahuan unik

1. Pembunuh Mayjend John Sedgwick pada Perang Sipil di AS Pertempuran paling berdarah di AS ini ternyata melahirkan sebuah sejarah sniper dunia, ketika seorang Jenderal karismatik dari Utara yang bernama John Sedgwick tewas diterkam timah panas oleh seorang pasukan Konfederasi dari jarak yang sangat jauh pada waktu itu yaitu, sekitar 1,000 yards (910 m) dalam sebuah pertempuran yang disebut Battle of Spotsylvania Court House, Pada 9 Mei 1864. 2. Simo Haya Mungkin inilah...

Tanaman Asli Indonesia “yang dicari – cari” NATO

North Atlantic Treaty Organization atau disingkat NATO adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa Perancis: l'Organisation du Traité de l'Atlantique Nord (OTAN). Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi: Para anggota setuju bahwa sebuah...

Inilah Khasiat Kaki/Ceker Ayam

ORANG Indonesia boleh dibilang kenyang makan ceker ayam atau kaki ayam. Bayangkan, sejak bayi boleh mencicipi nasi tim, kaki ayam sudah jadi hidangan favorit sehari-hari. Setelah bayi belajar jalan, makin rajin orangtua kita memasok kaki ayam pada sajian nasi timnya. Konon, kaki bayi bisa bertambah kuat kalau sering diberi kaki ayam. Sebagian pakar sering protes dengan pendapat ini. Alasannya, bagian ayam yang bergizi tentulah dagingnya. Sementara kaki ayam, jelas-jelas...

6 Misteri Alam Yang Sampai Sekarang Tak Terjawab

Kemajuan ilmu pengetahuan dan sains belum mampu menjawab semua pertanyaan di dunia, apalagi alam semesta. Sejumlah fenomena belum bisa dijelaskan secara nalar. Seperti dimuat situs CNN, ilmuwan hingga saat ini belum bisa menjelaskan enam fenomena misterius, termasuk, bagaimana bisa Masjid Baiturrahim di Aceh bisa selamat dari musibah tsunami dahsyat 2004, sementara di sekitarnya porak poranda diterjang gelombang. Berikut enam fenomena yang belum terpecahkan dan masih...

10 Hewan Dengan Teknik Membunuh Paling Brutal

1. Komodo -Teknik membunuh: Dengan cepat menyergap mangsanya dengan sebuah gigitan yang beracun. Hewan agresif yang satu ini sangatlah mematikan dengan panjang 9 kaki dan berat 150 pon, satu gigitan dari komodo mengandung 57 macam bakteri, hewan ini dapat mengejar mangsa mereka dengan kecepatan 11 mph. 2. Elang emas -Teknik membunuh: Membunuh dari atas Beruang dan Serigala mungkin sangat menakutkan, tapi apa yang membuat beruang dan serigala ketakutan?jawabannya...

Prestasi Indonesia yang Tercatat di Guinness World Records

1. Dominic Brian Bocah 12 tahun asal Kuta, Bali mencatatkan namanya dalam buku rekor dunia Guinness World Records setelah berhasil menunjukkan kemampuannya mengingat 76 deret angka hanya dalam 60 detik. Anak dari Gidion Hindartho itu masuk dalam buku catatan rekor dunia yang diterbitkan perusahaan bir hitam Guinness, setelah menunjukkan kemampuannya pada acara pemecahan rekor yang dilaksanakan di taman satwa Bali Zoo Park di Gianyar, Bali, 15 Agustus 2009. Dominic...

9 Pedang Pusaka Koleksi Dari Baginda Nabi Muhammad SAW

Berikut ini adalah Pedang koleksi dari Nabi Muhammad Rosululloh SAW: 1. Al Ma’thur Inilah pedang yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW sebelum menerima wahyu yang pertama di Mekkah. Pedang ini diberi oleh ayahanda beliau, dan dibawa waktu hijrah dari Mekkah ke Madinah sampai akhirnya diberikan bersama-sama dengan peralatan perang lain kepada Ali bin Abi Thalib. Sekarang pedang ini berada di Museum Topkapi, Istanbul. Berbentuk blade dengan panjang 99 cm. Pegangannya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Contents by Zariyat At Takwir. Diberdayakan oleh Blogger.